logo PPUAD

Beberapa waktu lalu, Komnas HAM telah melakukan pengkajian tentang upaya pembaharuan undang-undang no. 4. Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, yang semula berciri social base, kini lebih diperkaya dengan muatan yang lebih komprehensif dengan fokus human rights base. Hal terpenting dari RUU ini, bukan semata-mata pada aspek aksesibilitas, tetapi substansi pengaturannya mencakup semua bidang kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Selain itu, diterapkan pula mekanisme law enforcement yang lebih pasti dengan melembagakan prinsip perlakuan khusus dan perlindungan lebih sebagai asas umum pengaturan hak penyandang disabilitas yang bersifat Universal.

Draf RUU tentang Penyandang Disabilitas yang diseminarkan hari Selasa, 13 November, adalah instrumen yang mempunyai dua sifat sekaligus. Pertama, sebagai peraturan perundang-undangan baru  yang melaksanakan ketentuan-ketentuan Konvensi yang penerapannya perlu dilakukan melalui undang-undang. Kedua,  pencabutan dan/atau penyesuaian (harmonisasi) peraturan  perundang-undangan atau ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada agar sesuai dengan ketentuan-ketentuan  Konvensi.

Beberapa perwakilan lembaga pun turut hadir dalam seminar tersebut. Di antaranya perwakilan dari PPUA Penca, LAPPCI, Yayasan Mitra Netra, Komnas Perempuan, serta sejumlah lembaga lainnya. Setelah para narasumber dari Komnas HAM mempresentasikan naskah akademis mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas tersebut, para peserta pun bergantian memberikan tanggapan serta masukan mereka. Selain mengoreksi beberapa poin yang dianggap masih kurang tegas, yang pasti tidak luput dari perhatian para peserta adalah perihal redaksional. Misalnya kata “cacat” yang diganti dengan kata “disabilitas”, “Anak dengan kecacatan” diganti menjadi “Penyandang Disabilitas anak”, dan sebagainya. Pihak Komnas HAM juga mensosialisasikan istilah baru yang mereka gunakan untuk menyebut Convention of The Rights for Person with Disability (CRPD), yakni menjadi Disco (Disability Convention). Istilah ini dianggap lebih singkat sehingga mudah untuk disebutkan dan diingat.

Pada akhir pertemuan, Komnas HAM menuturkan bahwa mereka akan menampung semua masukan untuk kemudian dipertimbangkan kembali, yang mana sajakah yang dapat dimasukkan ke dalam RUU tersebut.

***

.

One Response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *