
JAKARTA,(PRLM).-Untuk dapat meningkatkan partisipasi penyandang cacat disabilitas dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) di Gedung KPU, Jakarta, Senin (11/3). Selain untuk meningkatkan partisipasi, penyandang disabilitas akan mendapatkan fasilitas rancangan alat bantu ketika pemilhan umum berlangsung.
Ketua Umum PPUA Penca Ariani Soekanwo mengatakan pertemuan ini merupakan suatu momentum penyandang disabilitas mendapatkan hak politik. Bahkan, kata dia, penyandang disabilitas sekarang ini sudah bisa direkrut untuk masuk ke dalam sistem penyelenggara Pemilu baik di tingkat Nasional sampai ke daerah.
“Ini merupakan suatu koalisi antara KPU dengan penyandang disabilitas. Kegiatan kita ialah dapat mewujudkan Pemilu yang Jurdi, Luber, Aksesibel dan tidak diskriminatif,” ucapnya saat memberikan sambutannya di Gedung KPU, Jakarta Pusat Senin (11/3).
Menurut dia, sudah saatnya penyandang cacat mendapatkan hak-hak dalam keikutsertaan di Pemilu seperti halnya masyarakat lainnya.”Para pejabat di lingkungan KPU dan Bawaslu memahami hak-hak bagi penyandang disabilitas. Untuk itu kami diberikan sarana dan prasarana,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan, pihaknya memang penandatanganan ini sangat penting dan strategis. Ia menilai, penandatanganan ini selain untuk meningkatkan pemilih dalam Pemilu tapi juga untuk mendorong penyelenggara Pemilu untuk bisa meningkatkan kualitas Pemilu pada 2014.
“Pemilih yang ada sangat penting bagi kami, terutama bagi penyandang disabilitas yang harus diperhatikan dan difasilitasi pada 2014. Itu karena, dilakukan untuk meningkatkan kualitas tersebut,” katanya.
Sumber: http://www.pikiran-rakyat.com/node/226472.
Comments