- Pendahuluan
Pusat Pemilihan umum Akses penyandang cacat (PPUA Penca) merupakan koalisi berbagi organisasi disabilitas tingkat Nasional yang mewakili masyarakat penyandang disabilitas antara lain : Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI),GerakanTuna Rungu Indonesia (GERKATIN), Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI), Ikatan Syndroma Down Indonesia (ISDI) dll, yang bertujuan mewujudkan aspirasi hak-hak politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu agar lebih terjamin dan terlindungi, atas dasar kesetaraan dan kesamaan hak dalam menyalurkan hak dipilih dan hak untuk memilih secara mandiri, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aksesibel dan non diskriminasi.
Visi PPUA penca adalah: Terselenggaranya pemilihan umum yang aksesibel dan non diskriminasi sehingga menjamin penyandang disabilitas dapat secara langsung, bebas, rahasia dan mandiri menyalurkan aspirasi politiknya.
Misi PPUA penca adalah :
1. Adanya kesamaan hak dan kesetaraan perlakuan bagi penyandang disabilitas dalam menyampaikan hak politiknya untuk memilih dan dipilih.
2.Terciptanya kesadaran dan pemahaman serta realisasi pengambil kebijakan akan pentingnya perlindungan dan pemahaman HAM bagi penyandang disabilitas.
3.Terwujudnya Produk undang –undang dan kebijakan lain bidang politik dan hukum yang memberikan peluang bagi terpenuhinya kesamaan hak antara penyandang disabilitas dan non disabilitas.
4.Terwujudnya PEMILU yang akses penyandang disabilitas
- Demokrasi, PEMILU dan Penyandang Disabilitas
Indonesia adalah Negara Demokrasi, yang kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat.Penyandang Disabilitas berjumlah 20% dari 250 juta rakyat Indonesia dan merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari rakyat Indonesia.Makatentunya juga mempunyai hak kedaulatanyang sama dengan rakyat Indonesia pada umumnya.
PEMILU sebagai sarana demokrasi untuk memilih anggota DPR R.I,DPD,DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden sudah selayaknya memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga Negara termasuk Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam PEMILU dengan semua tahapannya.
Hak politik Penyandang Disabilitas khususnya Hak PEMILU telah dijamin oleh berbagai Peraturan Perundang –Undangan antara lain:
- UUD 1945 (pasal 1 ayat 1,2,3, pasal 18 ayat 3, pasal 19 ayat 1, pasal 20, pasal 22C ayat 1,2, pasal 22E, pasal 24C ayat 1, Pasal 28Hayat 2, pasal 28l ayat 2).
- UU No.8Thn 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD(pasal 12, pasal 19, pasal 51,pasal 68, pasal 142,pasal 157,pasal 165, pasal 283).
- UU No.42 Thn 2008 Tentang Pemilihan Umum Presidendan Wakil Presiden.
- UU No.19 Thn 2011 Tentang Pengesahan Hak – Hak Penyadang Disabilitas (pasal 29).
- Informasi PEMILU 2014.
PEMILU yang memberikan kesamaan kesempatan kepada warga Negara disabilitas ialah PEMILUyang Non Diskriminasi dan memberikan akses atau kemudahan kepada Penyandang Disabilitas guna terpenuhinya hak memilih, hak dipilih dan hak untuk menjadi penyelenggara PEMILU.Pada PEMILU yang lalu banyak pemilih disabilitas telah kehilangan hak pilihnya dikarenakan petugas PANTARLIH tidak memahami bahwa Penyandang Disabilitas memiliki hak pilih yang dijamin oleh Undang – Undang serta kesadaran keluarga dan masyarakat yang masih cenderung mengabaikan partisipasi Penyandang Disabilitas dalam berbagai kehidupan masyarakat.Agar Penyandang Disabilitas tidak kehilangan hak politiknya, maka Penyandang Disabilitas harus didata dengan dilengkapi catatan ragam disabilitasnya.Sosialisasi infomasi PEMILU 2014 sangat berguna untuk meningkatkan partisipasi pemilih/warga Negara yang cenderung makin menurun dari PEMILU ke PEMILU. Dilain pihak sosialisasi informasi PEMILU 2014 sangat penting untuk menjadikan PEMILU berkwalitas karena tidak ada warga Negara yang kehilangan hak konstitusionalnya termasuk kelompok pemilih disabilitas. Bentuk informasi dapat berupa poster, selebaran, siaran TV, siaran radio, buku panduan, peratura-peraturan, surat edaran, dll. Penyedian sarana dan prasarana yang aksesibel dan layanan ramah disabilitas pada saat pemungutan suara di TPS sudah selayaknya diinklusikan pada setiap informasi PEMILUsehingga dapat disosialisasikan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari informasi PEMILU yang utuh.
PEMILU Cerdas PEMILU Berkwalitas, PEMILU Berkwalitas PEMILU yang Akses Disabilitas.
- Kegiatan Sosialisasi Informasi PEMILU 2014 Yang Aksesibel dan Non Diskriminasi
- Bidang Kebijakan dan Peraturan KPU
- Dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih penyandang disabilitas,pada tanggal 13 Maret 2013 di Gedung KPU Jakarta Ketua KPU RI dan Ketua Umum PPUA PENCA menanda tangani Nota Kesepahaman Nomor : 07/KB/KPU/Tahun 2013, 146/DPP PPUA PENCA/III/2013 Tentang Peningkatan Partisipasi Penyandang DIsabilitas Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Dalam Rangka Perwujudan Kesetaraan Hak Politik Setiap Warga Negara Republik Indonesia .
- PPUA PENCA, memberikan masukan terkait PEMILUAkses pada :
- PKPU No. 2 Tahun 2013 pasal 3 (1a). Mampu secara jasmani dan rohani, dengan pengecualian cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah atau puskesmasdan disertai dengan surat Keterangan bebas narkoba.
- PKPU No. 7 Tahun 2013 Pasal 5Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf hukum H tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga Negara disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- PKPU No. 8 Tahun 2013 Pasal 13. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf h tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga Negara Penyandang Disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPD.
- PKPU No. 9 Tahun 2013 Pasal 29(2) PPS mengumumkan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara menempel salinan DPT di papan pengumuman yang mudah terjangkau masyarakat dan pemilih Penyandang Disabilitas.
- PKPU No. 10 Tahun 2013 Pasal 9 (2) Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) paling kurang memuat nomor kartu keluarga/nomor induk kependudukan/paspor, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, status kawin, alamat, dan jenis disabilitas warga Negara Indonesia yang mempunyai hak memilih.
- PKPU No. 13 Tahun 2013 Pasal 5 Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf hukum tidak dimaksudkan untuk membatasi hak warga Negara disabilitas yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- PKPU No. 16 Tahun 2013 pasal 22 ayat (1) untuk pelaksanaan pemungutan suara dibuat tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf g.
Ayat (2) TPS dan TPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan kemudahan akses bagi Penyandang Disabilitas.
- PKPU No. 26 Tahun 2013. Pasal 15 Ayat (2) dalam formulir Modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan adanya kemudahan bagi penyandang cacat dalam memberikan suara diTPS. Pasal 17 Ayat (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dibuat ditempat yang mudah di jangkau, termasuk oleh penyandang cacat, dan menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas dan rahasia, pasal 21(K) alat bantu tuna netra untuk surat suara DPR, Pasal 26 Alat bantu tuna netra sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf K diperuntukan bagi pemilih Tunanetra dalam memberikan suara PEMILU Anggota DPD.
- Surat EdaranNo.395/KPU/V/2014 Tentang pendaftaran pemilih dirumah sakit jiwa, panti sosial / jompo dan pelabuhan udara.
Surat Edaran ini merupakan masukan PPUA Penca, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS ) dan PERLUDEM.
- Penyusunan Buku Panduan Pemilih Disabilitas
- PPUA Penca dan KPU R.I menyusun Buku Panduan Pemilih Disabilitas bersamaan dengan penyusunanbuku panduan bagi kelompok strategis lainnya yakni : kelompok Perempuan, kelompok Pemilih Pemula, kelompok Religius, dan kelompok Marginal pada bulan Juni – Agustus 2013.
- PPUA Penca memberikan masukan terkait Pemilu Akses yang diakomodasi oleh KPU RI kedalam buku Panduan KPPS Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.
- PPUA Penca menyususun Panduan Desain Alat Bantu Coblos Pemilih Disabilitas Netra Dalam PEMILU.
Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan standart pembuatan alat bantu coblos bagi pemilih disabilitas Netra dalam Pemilu Legislatif,PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Gubernur/Walikota; yang mencakup bentuk, tebal karton, tinggi tonjolan titik braile, dan prosedur falidasi, dll.
- PPUA Penca menyusun Panduan Ringkas Memberikan Layanan Ramah Disabilitas Dalam Pemungutan Suara. Panduan ini disebarkan pada saat PILPRES disemua TPS di DKI Jakarta dan berbagai KPU Provinsi di Indonesia.
- Pengadaan Alat Bantu Coblos Pemilih Disabilitas Netra
- Untuk setiap surat suara dibutuhkan 1 model alat bantu coblos, jadi untuk surat suara 33 DPD/Provinsi dibutuhkan 33 model alat bantu coblos.
- PPUA Penca bersama Yayasan Mitra Netra mendapat tugas dari KPU RI menjadi petugas quality control saat memproduksi alat bantu coblos tersebut di percetakan di Jakarta. Tugas quality control diperlukan untuk mengawasi kwalitas produksi yang antara lain kwalitastonjolan titik huruf braile agar tidak semakin lama semakin menipis yang pada akhirnya sulit dibaca oleh rabaan pemilih disabilitas netra.
Alat bantu coblos diproduksi sesuai dengan jumlah TPS diseluruh Indonesia (1 TPS 1 alat bantu coblos).
- Untuk PILPRES hanya dibutuhkan 1 model alat bantu coblos.
- PPUA Penca bersama Yayasan Mitra Netra mendapat tugas dari KPU R.I menjadi petugas quality control saat memproduksi alat bantu coblosdi percetakan di Surabaya.
Sistem pengepakan dalam kardus perlu diperhatikan, alat bantu coblos disusun dalam posisi berdiri dan tidak dibenarkan disusun dalam posisi ditumpuk agar tonjolan titik braile tidak menjadi kempes.
Catatan :
– Alat bantu coblos bagi pemilih disabilitas netra untuk anggota DPR R.I dan DPRD tidak memungkinkan untuk disediakan, hal ini dikarenakan DAPIL untuk CALEGDPR dan DPRD terlalu banyak berjumlah kurang lebih 2.450 DAPIL. Selain itu juga jumlah partai dan CALEG terlalu banyak.
– Surat suara DPR dan DPRD terlau lebar, melebihi lebar meja coblos sehingga menyulitkan pemilih disabilitas netra
– Sebagian pemilih disabilitas netra berpendapat alat bantu coblos surat suara DPR dan DPRD tidak efektif, mereka lebih mendukung system pendampingan. Tetapi sebagaian pemilih disabilitas netra masih tetap menginginkan disediakannya alat bantu coblos untuk surat suara DPR dan DPRD guna menjaga Hak atas kerahasiaan pilihan.
– Waktu untuk mendisain alat bantu coblos braile DPR dan DPRD akan lebih dari tiga bulan. Waktu ini tidak memungkinkan karena jadwal KPU untuk mendisaign surat suara (2.450 Dapil juga sangat terbatas).
- Bimbingan Tekhnis, Pelatihandan Pendidikan Pemilih
Sosialisasi informasi PEMILU ditunjukan pada para penyelenggara PEMILU baik KPU maupun BAWASLU dengan segenap jajarannya di tingkat pusat hingga ke petugas TPS. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar para penyelenggara PEMILU 2014memahami
a) Bahwa Penyandang Disabilitas mempunyai hak politik yang sama dengan warganegara pada umumnya.
b) Mengetahui bentuk sarana dan prasarana TPS yang dapat diakses oleh pemilih disabilitas
c) Memahami cara melayani, cara bersikap, cara berkomunikasi, dengan berbagai ragam pemilih disabilitas.
Sosialisasi informasiPEMILU melalui pendidikan pemilih ditunjukan juga kepada para Penyandang Disabilitas dengan tujuan :
- Agar Penyandang Disabilitas memahami bahwa Penyandang Disabilitasmempunyai hak politik yang di jamin oleh peraturan perundang-undangan
- Agar Penyandang Disabilitas mau menggunakan hak pilihnya karna KPU telah menyediakan sarana dan prasarana PEMILU yang aksesdi TPS, sesuai yangdibutuhkan oleh Penyandang Disabilitas.
- Agar Penyandang Disabilitas mengetahui prosedur untuk didata sebagi pemilih dan juga mengetahui tata cara pemungutan suara yang Aksesibel di TPS.
- Kegiatanyang telah dilaksanakan ialah :
- Menjelang PILEG 2014 KPU R.I mengadakan BIMTEK Pemungutan dan Rekapitulasi Surat suara di TPS bagi KPU provinsi di seluruh Indonesia, PPUAPenca dan JPPR (Jaringan Pemantau Pemilu untuk Rakyat) di undang sebagai nara sumber untuk menyampaikan informasi PEMILUAkses. Selain itu dalam BIMTEK KPUse-Indonesia diadakan simulasi.Para Penyandang Disabilitas fisik,pengguna kursi roda,Penyandang Disabilitas netra,disabilitas rungu wicaradi inklusi kan dalam acara simulasi tersebut.BIMTEK KPU tersebut diadakan dihotel Diradja, Jakarta pada tanggal 13 – 15 Februari 2014.
- Menjelang Pemilu PILPRES 2014 KPU RI mengadakan BIMTEK Pemungutan suara dan Rekapitulasi Penghitungan Surat suara yang dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi se-Indonesia.PPUA Penca diundang sebagai salah satu nara sumber untuk menyampaikan informasi PEMILUAkses. Pada tanggal 12 – 13 Agustus di Hotel GOLDEN, Jakarta.
- Menjelang PEMILU PILPRES KetuaUmum PPUA Penca diundang menjadi salah satu narasumber PEMILUAkses guna memberikan informasi tentang PEMILUAkses kepada Komisioner BAWASLU dan PANWASLU diseluruh Indonesia di Hotel Mercure, Jakarta tanggal 7- 8 Juni 2014.
- Pada tanggal 4 Juli 2014 KPURI bekerja sama dengan PPUA Penca mengadakan Pendidikan Pemilih Penyandang Disabilitas. Hadir pada saat pendidikan pemilih tersebut 110 Penyandang Disabilitas dengan berbagi ragam disabilitas, antara lainPenyandangDisabilitasfisik , pengguna kursi roda, disabilitas rungu wicara, disabilitas intelektual, disabilitas netra disabilitas psikososial, eks lepra, dll.Simulasi Pendidikan Pemilih dilengkapi dengan penterjemah Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) guna memberi akses informasi pada pemilih disabilitas Rungu Wicara.
- PPUA Penca ikut aktif mensukseskan program Relawan Demokrasi diseluruh Kabupaten di Indonesia. Para pengurus PPUA Penca didaerah banyak yang menjadi Relawan Demokrasi dan mengemban tugas mengugah kesadaran dan solidaritas Penyandang Disabilitas didaerahnya untuk menggunakan hak pilihnya diTPS.
- PPUA Penca mengadakan pendidikan Hak-hak Penyandang Disabilitas khusunya hak politik yang tercantum dalam UUD No. 19 tahun 2011 TentangPengesahan Convention on the Right of Person with Disibilities (CRPD)(pasal 29). Pendidikan politik Penyandang Disabilitas dilaksanakan di 10 provinsi (PAPUA,AMBON, MALUT, SULTENG, ACEH,KALBAR,KALTIM,SUSEL,NTT,SUMSEL). Disetiap pendidikan politik yang diselenggarakan di daerah PPUA Penca selalu mengundang Ketua KPU Provinsi untuk menjadi salah satu nara sumber. Program ini terselenggara atas kerjasama PPUA Penca dengan Disability RightFund (DRF) dan berlangsung dari tahun 2011 – 2014.
- PPUA Penca telah berhasil menyusun dan menerbitkan buku Modul Pembekalan Fasilitator Penyelenggaran PEMILU Akses Di TPS.PPUAPenca telah menerapkan modul tersebut dengan mengadakan TOT Pembekalan Fasilitator Penyelengara PEMILU pada tanggal 28 – 29 Mei 2014 yang dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi dan Komisioner KPU Kota beserta PPUA Penca daerahsebagai partner dari 7 provinsi yakni provinsiACEH , SUMUT, JATENG,AMBON, PAPUA,PAPUA BARAT dan DKI Jakarta.
Sebelum dilaksanakannya TOT PPUA Penca juga telah mengadakan Pelatihan Uji Coba Modul Pembekalan Fasilitator Penyelenggara Pemilu Akses di TPS pada tanggal 24 – 26 April di Depok, pelatihan uji coba modul tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU Kota DEPOK, BOGOR, BEKASI, Kota Madya JAKUT, JAKSEL, JAKTIM beserta pengurus PPUA Penca sebagai partner. Program ini merupakan kerja sama antara PPUAPenca dengan IFES,USAID.
- Bidang publikasi.
KPU RI telah bekerjasama dengan PPUA Penca untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi PEMILUAksessibel dan Non Diskriminasi melalui media TV dan Radio.
Kegiatan yang dilaksanakan :
- PPUA menghadiri Apel Rapat Konsolidasi Nasional yang diadakan oleh KPU RI yang langsung ditayangkan melalui TVRI pada tanggal 4 – 6 Februari 2014
- Dalam rangka sosialisasi Pemilu Legeslatif 2014 KPU RI mengikut sertakan PPUA penca menjadi salah satu nara sumber untuk menyampaikan informasi PILEG yang Aksessibel dan Non Diskriminasi, melalui TVRI dan berbagai TV Swasta.
- Dalam rangka PEMILU PRESIDEN 2014 PPUA penca diikut sertakan oleh KPU RI untuk menyebar luaskan informasi PILPRES yang Aksessibel dan Non Diskriminasi yang memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak suaranya.Publikasi dilakukan di media TVRI dan berbagai TV Swasta.
- Dalam rangka PILPRES 2014 PPUA penca diikut sertakan oleh KPU RI untuk menyebarluaskan informasi pemilu yang Aksesibel dan Non Diskriminasi yang memberikan kemudahan bagi para penyandang disabilitas untuk menggunakan hak suaranya.Publikasi dilakukan melalaui Women Radio.
- KPU RI merealisasi masukan PPUA Penca agar iklan PEMILU menginklusikan penyandang disabilitas dalam iklan PEMILU 2014, hal ini telah dilaksanakan dengan adanya iklan PEMILU yang menayangkan pemilih berkursi roda bersama penyanyi Judika.
- Satu prestasi yang patut mendapatkan apresiasi yakni pengunaan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) pada saat debat CAPRES dan CAWAPRES. Dengan penggunaan BISINDO pada 4 kali debat CAPRES dari 5 kali debat, hal ini berarti membuka akses informasi bagi masyarakat disabilitas rungu wicara yang selama ini terabaikan. Keberhasilan menghadirkan BISINDO pada debat CAPRES melalui di berbagai media TVtidak lepas dari kerja sama antra PPUA Penca, Gerakan Kesejahteran Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) dengan KPU RI.
- Bidang kegiatan lain.
Dalam mensosialisakanPEMILU 2014 KPU RI telah melakukan berbagai kegiatan yang mengundang masa dan bersifat rekreasi.
Kegiatan yang dilakukan :
- PPUA Penca selalu mengirimkan perwakilannya pada saat gerak jalan untuk mensosialisasikan PEMILU yang diadakan oleh KPU RI.
- PPUA Penca mengirimkan perwakilanya untuk menghadiri pagelaran wayang kulit 1 Muharam1435.
- Outcome Sosialisasi Informasi PEMILU Akses Pada PEMILU 2014.
Berbagai kegiatan sosialisasi informasi PEMILU 2014 yang Aksesibel dan Non Diskriminasi berdampak pada adanya perubahan dalam masyarakat dengan munculnya berbagai fenomena dalam masyarakat penyandang disabilitas :
- Meningkatanya partisipasi para penyandang disabilitas baik secara Kuantitatif maupun Kualitatif pada PEMILU 2014.
Menurut laporan Ketua Umum PPUA Penca daerah jumlah penyandang disabilitas yang datang ke TPS jauh lebih banyak daripada saat PEMILU 2009 lalu(DKI Jakarta, Papua Barat, Maluku, Malut), dll.
Pada PEMILU 2009 penyandang disabilitas yang mau menggunakan hak politiknya hanyalah penyandang disabilitas fisik, pengguna kursi roda, penyandang disabilitas netra, disabilitas intelektual, dan disabilitas rungu wicara. Sedangkan PEMILU 2014 bertambah dengan penyandang disabilitas psikososial, autis dan disabilitas eks lepra.
- Meningkatnya kesadaran akan hak atas kerahasiaan pilihan.
Munculnya gerakan komunitas disabilitas netra yang menuntut/menggugat KPU RI karna tidak tersedia alat bantu coblos untuk surat suara anggota DPR RI dan anggota DPRD.
- Warga negara disabilitas menikmati eforia politik khususnya PILPRES 2014.
Para Penyandang Disabilitas terbelah menjadi dua sebagaimana penduduk Indonesia.
Sebagian mendeklarasi untuk mendukung CAPRES 1 dan sebagian lainnya mendeklarasi untuk mendukung CAPRES 2. Fenomena semacam ini terjadi di berbagai Provinsi antara lain di DKI Jakarta, JABAR, JATENG, JATIM, NTB, JAMBI, BATAM, dll.
- Organisasi Penyandang Disabilitas Memanfaatkan momentum politis PILPRES untuk mendapatkan dukunganbagi perjuangan pemenuhan hak dan pengesahan RUU Penyandang Disabilitas yang telah masuk dalam prioritas PROLEGNAS 2014.
Berbagai organisasi penyandang disabilitas tingkat Nasional (PPDI,PPUA PENCA, HWDI, PERTUNI, GERKATIN, PJS) bergabung untuk mengadakan dialog publik Team Sukses CAPRES 1 dan Team Sukse CAPRES 2 yang diadakan pada tanggal 26 Juni 2014 dan dihadiri oleh 200 penyandang disabilitas. Dialog Publik Team Sukses ini dimaksudkan untuk mensensitisasi kedua belah pihak team sukses, agar nantinya siapa saja yang akan terpilih menjadi presidenRI paham untuk menginklusikan penyandang disabilitas dalam program pembangunan negara.
Selain itu koalisi organisasi penyandang disabilitas mengaharapkan dukungan kedua wakil Team sukses sebagai anggota DPR yang terpilih kembali untuk mendukung perjuangan bagi pengesehan RUU Penyandang Disabilitas di DPR RI.
- Pemahaman Petugas KPPS akan Pemenuhan hak politik penyandang disabilitas meningkat.
Tidak ada lagi berita yang mengatakan penyandang disabilitas tidak diperbolehkan memilih. Meski dengan berbagai hambatan pada saat pemungutan suara, pemilih disabilitas tetap dapat mencoblos pilihannya.
Apabila TPS tidak akses karena ada beberapa anak tangga, pemilih berkursi roda diangkat secarabersama- sama oleh petugas KPPS menuju bilik suara.
- Saran
Saran bagi perbaikan Informasi PEMILU yang Aksesibel dan Non Diskriminasi bagi peningkatan partisipasi pemilih disabilitas :
- Pendidikan pemilih bagi penyandang disabilitas didaerah sebagai suatu bentuk penyampaian informasi PEMILU Akses baik kepada penyandang disabilitas maupun petugas KPPS, perlu ditingkatkan.
- Banyak penyandang disabilitas khususnya yang tinggal di panti, di rumah sakit jiwa tidak memiliki KTP. Hal ini menjadikan mereka bisa kehilangan hak politiknya. Agar pejabat yang berwenang di KEMENDAGRI dapat membantu memberikan solusi.
- Publikasi terkait informasi PEMILU supaya di lengkapi denganBISINDO agar penyandang disabilitas rungu wicara dapat mengakses informasi sebagaimana warga pada umumnya.
- Informasi PEMILU sedapat mungkin menginklusikan penyandang disabilitas sebagai wujud sikap Non Diskriminasi dan membuka kesempatan yang sama bagi semua warga negara untuk menikmati pambangunan Khusunya dibidang politik.
- Penutup
PPUA Penca mengucapkan terima kasih kepada KPU RI atas kerjasama dalam mensosialisasikan informasi PEMILU 2014 yang Aksesibel dan Non Diskriminasi.
PEMILU 2014 adalah PEMILUyang mampu mengangkat harkat dan martabat penyandang disabilitas sebegaimana warga negara pada umummnya.
Semoga kerjasama sosialisasi informasi PEMILU antara KPU, PPUA Penca, KEMENDAGRI dan KOMINFO dapat ditingkatkan pada masa PEMILU mendatang untuk mewujudkan PEMILU CERDAS, PEMILU BERKUALITAS, BANGSA KUAT, BANGSA YANG BERMARTABAT.
Jakarta, 8 September 2014
PPUA PENCA
Ariani Soekanwo
Ketua Umum.
Comments