Pada PEMILU 2004 dan PEMILU 2009, masih banyak penyandang disabilitas terdiskriminasi. Mereka tidak terdaftar sebagai pemilih yang akhirnya berujung hilangnya hak memilih mereka dalam PEMILU yang lalu.
Hak-hak memilih bagi penyandang disabilitas haruslah di cantumkan secara eksplisit pada peraturan-peraturan KPU, hal ini mengacu pada peraturan Nasional dan Internasional yang secara khusus mengemukakan hak PEMILU penyadang disabilitas, yakni The Bill Of Electoral Rights For Citizens With Disabilities dan Undang-undang No.12 Tahun 2005 Tentang Kovenen Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (pasal 25); Undang-undang No.19 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (pasal 30) dan Undang-undang No.8 Tahun 2012 Tentang PEMILU.
Seharusnya pula catatan keterangan jenis disabilitas tidak di abaikan dan pelu di cantumkan sebagai salah satu tugas dan tanggung jawab Pantarlih dalam Pemutakhiran data pemilih. Selain itu, perlu juga diperhatikan, panti/asrama disabilitas yang bisa dikatagorikan pada wilayah dengan karakter khusus. Agar para penyandang disabilitas tidak kehilangan hak pilihnya, bahkan panti/asrama disabilitas dapat di manfaatkan sebagai lokasi TPS, seperti Panti Paraplegia Pondok Bambu dan Panti Cahaya Batin Cawang.
Comments