Convention of The Rights for Person with Disabilities (CRPD) telah diratifikasi satu tahun lalu. Tapi masih banyak pihak yang belum memahami dan mengetahui isi kandungan dari CRPD itu sendiri. Tidak hanya kalangan nondisabilitas dan para pemangku kebijakan, tetapi juga dari kalangan disabilitas, khususnya para disabilitas yang tinggal di daerah-daerah.
Menyikapi hal tersebut, PPUA Penca pun menyelenggarakan Training Advokasi dan Sosialisasi CRPD. Kegiatan yang berlangsung pada 11 sampai 13 Desember 2012 tersebut dilaksanakan di Hotel Pacific, Ambon, Maluku. “Jumlah organisasi disabilitas di Maluku masih termasuk sedikit dan belum terlalu aktif juga,” ujar Adi Gunawan, mengungkap alasan dipilihnya propinsi tersebut dalam penyelenggaraan training.
Sekitar 14 penyandang disabilitas pun menghadiri kegiatan training yang disponsori oleh Disability Right Fund (DRF) tersebut. Mereka terdiri dari 2 orang tunanetra, 5 orang tunarungu/wicara, dan 7 orang tunadaksa. Para disabilitas yang berusia 17 tahun ke atas itu mengikuti sesi seminar dengan baik. Adapun para pembicara dalam seminar tersebut di antaranya berasal dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, KPU, dan Bapeda.
Selain mengikuti seminar, semua peserta dan juga tiga orang perwakilan PPUA Penca, yaitu Adi Gunawan, Rosa Mery, dan Wiwi, berkunjung ke kantor DPRD dan kantor gubernur setempat. Mereka melakukan perbincangan dengan para pemegang kebijakan tersebut perihal penerapan CRPD dan perlunya pemerintah untuk lebih memperhatikan kebutuhan penyandang disabilitas di Maluku. Sebelumnya, penyandang disabilitas di Maluku telah meminta DPRD untuk membuatkan Perda tentang disabilitas, tetapi hingga kini hal tersebut belum terlaksana. Dengan kunjungan tersebut, pihak DPRD pun berjanji untuk memperbaiki upaya pemenuhan hak disabilitas.
Dengan digelarnya Training Advokasi dan Sosialisasi CRPD, penyandang disabilitas pun memperoleh pencerahan dan pengetahuan baru tentang pelaksanaan implementasi CRPD. Pada dasarnya, PPUA Penca berharap agar training ini dapatdiikuti oleh perwakilan-perwakilan disabilitas di seluruh Maluku, namun yang bisa hadir hanya yang berdomisili di Ambon. Adi sedikit menyayangkan hal tersebut. “Kondisi geografis Maluku yang berpulau-pulau menghambat mobilitas penyandang disabilitas di kota dan kabupaten lain untuk hadir,” katanya.
***
Comments